TUGAS PERTEMUAN I



Disusun oleh :

KELOMPOK 5

CEMPAKA WIDYA                         12163303

FITRIA FEBRYANI                         12163047

BIMA SYAHFIKI                             12163310

ICHSAN NUGROHO                       12163273

DENI PURNAMA SETIAWAN      12163228





PERTEMUAN 1



1.    Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang?

Jawab :

1)      Proses Jual Beli 

a.      Teknologi yang digunakan

-        Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 

-        Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .

b.      Model Kerja

Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada   proses jual beli seperti :

-        Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.

-        Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.



c.       Nilai  etika tradisional yang hilang

-        Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.

Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi  karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.

-        Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen

Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

2)      Televisi 

a.      Teknologi yang digunakan

Televisi sebagai media informasi.

b.      Model kerja

Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.

c.       Nilai tradisional yang hilang

Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya:

-        Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.

-        Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.

3)      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.

a.      Teknologi yang digunakan

Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, Whatsapss, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.

b.      Model kerja

Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti  facebook, twitter, instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).

c.       Nilai tradisional yang hilang

-        Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.

-        Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.

-        Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.



2.    Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh!

Jawab :
Sanksi Sosial dan Sanksi Hukum biasanya diberikan ketika sesorang melakukan tindakan yang melanggar aturan pemerintah berdasarkan undang-undang yang telah ditetpkan.

Pengertian Sanksi Sosial dan sanksi hukum yaitu Sanksi Sosial adalah Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Contoh Pelanggaran sanksi sosial yang terjadi di masyarakat biasanya tidak memiliki Pedoman secara tidak langsung Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.

Contoh Pelanggaran sanksi hukum biasanya disebabkan oleh Lingkungan Yang Tidak Etis yaitu Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, keterampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tindakan kejahatannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini